NOTA KOSONG ITU . . .


Source : Pexels

Rd; Kita itu tinggal di Negara yang kaya akan keragaman budaya, tapi sayangnya korupsi di Negeri ini bertumbuh subur, di kutip dari Kompas.com yang terbit pada 09 April 2021 ICW mengatakan bahwa sepanjang 2020 ada 1.298 Terdakwa kasus Korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 56,7 T, Terus tahun 2021 gimana? Temen-temen liat sendiri aja deh di media yang kredibel.

Terkait nota kosong, hal yang seperti ini banyak banget terjadi oleh oknum institusi yang menggunakan vendor dalam pembelian produk baik barang atau jasa, saya punya pengalaman bekerja di bidang jasa beberapa waktu lalu, sering banget mendapati oknum yang minta nota kosong dengan dalih sebagai uang transportasi. Dulu karena belum tau jadi perspektifnya negatif. Karena secara logika oknum tersebut kan di gaji untuk menjalankan Job Desknya.

Bahkan ada yang terang-terangan mark up dana untuk kepentingan perutnya sendiri, nah kalo yang kaya gini udah ga bener nih. Tetapi setelah saya punya pengalaman di dunia kerja dengan manajemen yang baru dan berbeda, saya jadi merasakan seorang oknum yang dulu jadi bahan obrolan.

Ternyata guna nota kosong itu ga selalu negatif, apalagi sebagai perspektif oknum yang korupsi. Kecuali kalo yang terang-terangan minta Mark Up dana ke bagian kasir di vendor. Jadi gambarannya penggunaan nota kosong itu untuk penyesuaian harga pada pengajuan anggaran terhadap harga realisasi.

Biasanya harga produk itu bisa mengalami kenaikan dalam waktu yang sangat singkat, melalui berbagai faktor seperti keamanan, politik, ekonomi dll. Jadi sering banget meleset kauntitas atau kualitas produk yang dibelanjakan karena harus menyesuaikan harga produk yang terjadi saat itu. Jadi nota kosong itu digunakan sebagai pelaporan yang realistis sesuai dana pengajuan anggaran.

Jika terjadi lebih biasanya digunakan untuk pembelian barang yang sifatnya bisa digunakan untuk kepentingan bersama, atau jika memang nilainya tidak seberapa biasanya digunakan untuk keperluan transportasi jika diperlukan. Intinya lebih kepada fleksibel dalam penggunaan dana juga mempermudah pelaporan.

Sisi negatifnya memberikan peluang yang besar untuk melakukan tindak korupsi, jadi harus bener-bener tau diri mana yang baik dan buruk jika kita menjadi seorang yang berperan dibidang tersebut. Selain itu mestinya baik instansi maupun vendor harus memiliki sistem keuangan yang lebih baik dan terkontrol supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Korupsi misalnya.

Jadi, ga ada salahnya kok jika kita berpikir dua arah. Maksudnya berpikir juga diposisi sebagai seorang yang kita anggap salah. Supaya kita ngerti dan ga mudah mengjudge orang lain.